Senin, 14 Desember 2009

Masyarakar Bali

Masyarakat Bali berada dalam keadaan gawat akibat mendapat banyak pengaruh dari luar Bali baik karena arus globalisasi maupun karena kemajuan teknologi. Perubahan sosial yang sangat mencolok yang terjadi dalam waktu singkat di Bali adalah: (1) Imigrasi dari berbagai bagian Indonesia terutama setelah terjadinya reformasi, menyebabkan pertambahan jumlah penduduk Bali meningkat dalam waktu singkat; (2) Meningkatnya penyalahgunaan alkohol dan obat-obat terlarang yang dibawa oleh pihak luar baik dari dalam negeri maupun luar negeri; (3) Meningkatnya tindak kejahatan, kekerasan dan utamanya pencurian, perampokan, yang dilakukan oleh tenaga profesional yang kebanyakan dilakukan oleh orang luar Bali; (4) Berduyun-duyunnya datang prostitusi dari luar Bali (baik laki maupun perempuan); (5) Pengemis yang terorganisir; (6) Pedofilia dan kekerasan seksual pada anak oleh pendatang dan turis; (7) Dampak negatif terhadap generasi muda dari tayangan sinetron dan film yang berbau sex dan kekerasan; (8) Perbedaan nilai antara orang Bali yang beragama Hindu dengan pendatang yang datang dari agama dan budaya yang berbeda yang berasal dari provinsi lainnya di Indonesia; dan (9) Krisis ekonomi Indonesia secara keseluruhan.


LAPORAN NEED ASSESMENT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT

DESA ADAT DI BALI[1]



A. PENGANTAR

Sejak jaman Bali Kuna (sekitar abad 9) masyarakat Bali telah mengenal masyakat desa yang disebut “kraman”. Tempat atau wilayah dimana n berada disebut “desa” atau Desa Pakraman (Wanua, tani). Desa pakraman ini pada awalnya merupakan kelompok cikal bakal atau keturunan pendiri pemukiman yang sejak awal telah mendiami daerah tertentu. Hal ini termuat dalam teks Bhuwana Tatwa Maharsi Markandheya dinyatakan bahwa ketika Markandheya setelah banyak merambas hutan, Markandeya berkeinginan mmebangun Kahyangan desa. Pada saat yang sama Markandeya mmeberikan pengikutnya bagian tanah, supaya cukup pekarangan serta sawah dan ladang. Penyelenggaranya disebut desa. Desa inilah yang mempunyai tugas kewajiban mengurus pura kahyangan desa. (Ginarsa;1979).

Dengan munculnya pengaruh kekuasaan Hindu Jawa pada abad ke 14 mulailah desa di bawah pengaruh raja-raja. Keadaan ini menunjukan bahwa desa berfungsi ganda; sebagai kelompok cikal bakal pemuja leluhur (religius) dan fungsi desa sebagai entitas sosial politik yang terjalin dengan kekuasaan raja (dinasti Majapahit pad abad ke-16). Raffles (1815) menyatakan bahwa seorang raja dibantu oleh seorang “Parbakal” untuk mengawasi desa-desa dan sekaligus sebagai agen dalam perubahan sosial di esa.

Lefrinck (1886-1887) mengatakan desa merupakan republik kecil yang memiliki hukum atau aturan budaya adatnya sendiri. Susunan pemerintahan bersifat demokratis dan memiliki otonomi. Ciri khas dari desa pakramandi Bali adalah dimilikinya Kahyangan Tiga.


B. OTENTISITAS DESA ADAT

Dengan demikian desa adat sebagai desa dresta adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga (kahyangan Desa) yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekyaaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri[2].

Berdasarkan rumusan di atas dapat dikenali unsur-unsur yang merupakan ciri pokok dari sebuah desa adat; yaitu:

1. Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Bali; berarti desa adat diikat oleh adat-istiadat dan ukum adat yang tmbuh dan berkembang dalam lingkungan masyarakat setempat. Hukum adat ini dikenal dengan nama awig-awig yang menjadi pedoman dasar dari desa adat dalam pemerintahannya.

2. mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hdup masyarakat umat Hindu secara turun-temurun

3. Dalam ikatan Kahyangan Tiga (kahyangan Desa)

4. Mempunyai wilayah tertentu; yang disebut prabhumian desa atau wewengkon bale agung

5. Mempunyai harta kekayaan sendiri

6. Berhak mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi), dalam:

a. mmebuat aturan sendiri (awig-awig) berdasarkan desa mawa cara

b. melaksanakans endiri aturan itu melalui Prajuru

c. mengadili dan menyelesaikan sendiri (oleh lembaga peradilan desa;Kertha Desa) yang memberikan keputusan (niwakang pamutus)

d. melakukan pengamanan sendiri (pakemit, pagebagan dan pecalangan)



Desa Adat merupakan desa otonom (sima swatantra) apabila sudah memenuhi empat unsur yang merupakan syarat (Catur Bhuta Desa), lihat Wardha:1987):

1. Parimandala (lingkungan wilayah desa); Parimandala desa ditata berdasarkan ajaran Tri Mandala yang mengambil perupamaan Tri Loka dalam kualifikasi nista, madya, uttama. Ikatan harmonis antara kahyangan desa dengan pawongan (karaman dan datu) serta palemehan (parimandala) melahirkan konsepsi Tri Hita Karana.

2. Karaman (warga desa);

3. Datu (pengurus, pimpinan desa)

4. Tuah (perlindungan dari Hyang Widhi); Tuah diwujudkan dalam Kahyangan Desa sebagai tampat karaman dan datu memohon berkah dan perlindungan.



Untuk menentukan suatu komunitas hukum sebagai desa pakraman ditentukan oleh adanya Pura/ Kahyangan Desa karena dalam penataan desa pakraman, antara Kahyangan dengan desa pakraman adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Sehingga, salah satu konsep dasar desa Adat atau juga disebut desa Pakraman menurut Swellengrebel (1984) adalah:

“Desa is often defined as a community of worship. An important part of its function does, indeed, lie in te relegious field”



C. ENTITAS HUKUM ADAT

Dalam setiap desa adat ada beberapa nilai, norma, kaidah dan keyakinan sosial yang disebut awig desa adat. Awig ini bisa dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Disamping itu juga kesepakatan tentang kaidah sosial diatur dalam Perareman desa adat. Misalnya diatur soal pemberhentian menjadi krama desa akibat; permohonan sendiri untuk pergi ke luar desa atau keluar negara, karena kanorayang (diberhentikan) karena tidak mampu memperbaiki diri untuk tidak melanggar awig.

Dalam setiap awig juga diatur sangksi bagi pelanggar kaidah adat yang disebut pamidanda. Desa berwenang untuk memberikan sangksi pada kram desa yang melanggar kaidah adat. Pemberian sangsi (paniwakan pamidanda) dilakukan oleh bendesa/ prajuru. Ada beberapa jenis pamidanda:

a. Ayahan panukun sisip

b. Danda arta (dosa, danda saha panikel-panikelnya, miwal panikel-panikel urunan

c. Rerampagan

d. Kedaut karang ayahannya

e. Kesepekang

f. Penyangaskara

Pemidanda yang diberikan disesuaikan dengan kesalahan yang dibuat oleh krama desa. Semua uang dan benda hasil pamidanda masuk menjadi milik desa.



D. KEPEMIMPINAN

Desa pakramna merupakan negara kecil yang self contained unit, sehingga korn menyebut suatu republik desa (Dorprepubliek). Pelaksanaan pemerintahnnya sangat demokratis. Penetuan kepemimpinan di desa tidak terbatas hanya pemilihan saja tetapi juga mengenal sistem rangking (ulu apad), mohon petunjuk dari Tuhan (Nyanjan) dan keturunan (turunan). Pengambilan keputusan selalu merupakan kehendak bersama dan kesepakatan.

Konsepsi kepemimpinan yang dikembangkan di desa pakraman adalah pemipin merupakan “guru” yang bermakna orang tua atau anak lingsir. Dengan demikian pimpinan desa pakraman bukan menggunakan istilah kepala melainkan ketua (kabayan, bayan, kelihan, kiha, kumpi, sanat, tuha-tuha).

Kepemimpinan desa adat di Bali dilakukan oleh Prajuru. Tugas Prajuru adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan awig-awig desa adat;

2. Mengatur penyelengaraan upacara keagamanan bagi desa adat, sesuai dengan sastra agama

3. Mengusahakan perdamaian dan menyelesaikan teradap sengketa-sengketa adat ( Kewenangan Prajuru Desa adat sebagai hakim desa (dorpsrechters) adalah kewenangan asli berdasarkan hukum adat)

4. Mengembangkan kebudayaan daerah dalam upaya melestarikan kebuadayaan daerah dalam rangka memperkaya kasanah kebudayaan nasional.

5. Membina dan mengkoordinasikan masyarakat hukum adat mulai dari keluarga berdasarkan adat istiadat yang berlaku pada setiap desa adat guna meningkatkan kesadaran sosial dan semangat kegotongroyongan

6. Mewakili desa adat dan bertindak atas nama untuk desa adata dalams egala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

7. Mengurus dan mengelola hal-hal yang berkaitan dengan adat sehubungan dengan harta dan pusaka desa adat



E. HUBUNGAN SOSIAL

Konsep dan nilai dasar yang dipakai pedoman dalam hubungan sosial dan kekerabatan adalah tat twam asi, konsepsi dasar itu melahirkan nilai-nilai sebagai berikut:

1. Kerukunan (saling asah, saling asih, saling asuh, salunglung, subayantaka)

2. Keselarasan (sagilik-saguluk, briuk sapanggul)

3. Kapatutan( paras-paros, ngawe sukaning wong len)

Dalam kehiduapn sosial swadarma (kewajiban) lebih diutamakan daripada swadhikara (hak). Pelaksanaan swadarma harus mengikuti asas sasana manut linggih dan linggih manut sesana. Swadhikara meliputi:

a. sidhikara sumbah

b. sidhikara parid

c. sidhikara waris

d. sidhikara beksa



F. KARAKTERISTIK DESA ADAT DI BAL

Desa adat di Bali dapat dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:



1. Desa adat pegunungan/ Bali Age

Desa adat ini dibentuk sebelum kedatangan Majapahit. Salah satu karakteristik yang menonjol dari desa-desa Bali Age adalah masih dipertahankannya komunalisme dalam interaksi sosial dan distribusi sumberdaya ekonomi-politik. Sehingga kepemilikan tanah di desa-desa Bali Age cenderng bersifat komunal begitujuga dengan kepemimpinan sosial yang ada di desa tersebut bersifat komunal. Pada desa-desa adat Bali Age ada beberapa variasi strktur pemerintahan (prajuru). Misalnya di desa Bayung Gde, struktur prajurunya menganut sistem pemerintahan kembar (2 orang jero banjar) adalah sebagai berikut:

a. 2 orang Jero Bayan (Jero Bayan Muncuk dan Jero Bayan Nyoman)

b. 2 orang jero Bahu (Muncuk dan Nyoman)

c. 2 orang jero Pati (Muncuk dan Nyoman)

d. 2 orang Jero Singgukan (Muncuk dan Nyoman)



Ada di beberapa desa adat Bali Age yang menganut sistem pemerintahn tunggal seperti di desa Timbrah, Karangasem, susunan Prajurunya sebagai berikut:

a. Bapa Desa Timbrah

b. Ida Bapa kebayan

c. Para Buyut (4 orang)

d. Sedahan (4 orang)

e. Juru Tenung (1 orang)

f. Para Mangku

g. Klian Desa (4orang)

h. Penyarikan

i. Dangiang

j. Juru Ider

k. Juru Sapuh

l. Juru Payas

Ada beberapa desa adat bali age yang menganut sisrtem pemerintahan kolektif dimana pejabat puncakna terdiri dari satu dewan seperti di desa adat Tenganan Pegringsingan. Strukturnya adalah sebagai berikut:

a. 5 orang luanan

b. 6 orang bahan duluan

c. 6 orang bahan tebenan

d. 6 orang Tambalampu Duluan

e. 6 orang Tambalapu Tebenan

f. Pengeluduan (sisanya)



2. Desa Adat Dataran/ Apanage

Desa-desa Dataran/ Apanage merupakan desa yang dibentuk setelah ekspansi Gadjah Mada ke Bali pada tahun 1350. Sehingga desa yang dibangun sangat dipengaruhi oleh konsep Desa di Jawa yang lebih hierakis. Sehingga, di desa-desa Bali Dataran (Apanage) dan desa adat baru umumnya mempunyai struktur prajuru tunggal; yang terdiri dari:

a. Bendesa/ Kelihan Adat sebagai pimpinan Prajuru Adat

b. Petajuh adalah wakil Bendesa

c. Penyarikan adalah Juru Tulis

d. Kasinoman adalah Juru Arah

e. Pemangku yang membidangi urusan upacara Agama di Pura

f. Pasedahan/ Petengan adalah Bendahara



3. Desa Adat Baru

Desa adat ini merupakan desa adat yang baru dibentuk sebagai akibat pemisahan diri dari desa adat induk (umumnya desa adat apanage). Pemisahan itu dilakukan karena dua faktor utama; friksi/ fragmentasi yang muncul akibat konflik wangsa atau terjadi pemekaran akibat jumlah populasi yang terlalu besar di desa induk.



G. NEGARA, REGULASI DAN MARGINALISASI

DESA ADAT (KOLONIAL-ORDE BARU)

Marginalisasi desa adat di Bali dimulai masuknya kekuasaan pemeintah Hindia Belanda ke Bali Selatan (1906-1908) menggantikan posisi kerajaan atas desa-desa di Bali. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Bali, pemerintahan kolonial Belanda menerapkan dua sistem pemerintahan; sistem pemerintahan langsung di bawah Belanda dan sistem pemerintahan sendiri oleh raja-raja yang disebut dengan daerah Swapraja.[3] Dalam penyelengaraan pemerintahan, Pemerintah Belanda memanfaatkan Perbekel sebagai wakilnya untuk mengawasi keadaan di desa. Dengan Perbekel yang diangkat sendiri, Belanda membangun suatu lembaga administrasi di tingkat desa dengan membentuk desa baru bentukan pemerintah kolonial. Dengan desa yang baru diharapkan didalamnya akan terdapat 200 orang penduduk desa yang siap menjalankan tugas-tugas rodi. Dengan demikian muncul dualisme desa yaitu desa adat dan desa dinas. Urusan agama dan adat diegang oleh Desa Adat,[4] sedangkan urusan administrasi pemeintahan dilakukan oleh Desa Dinas. Fungsi Desa Dinas adalah dalam lapangan pemerintahan umum, kecuali adat dan agama, sedangkan pengairan/ pertanian dikelola oleh Subak. Dengan demikian desa dinas dapat juga dianggap sebagai desa adaministratif dalam arti tertentu, karena tugasnya sekedar melaksanakan urusan administrasi pemerintahan.

Sebelumnya, pada tahun 1903 diumumkan UU Desentralisasi yang menciptakan Dewan-Dewan lokal, yang mempunyai wewenang untuk mebuat peraturan-peraturan tentang pajak dan urusan-urusan bangunan. Untuk mengatur pedesaan, dikeluarkan Inandsche Gemeente Ordonantie, yang kemudian dibedakan bagi pedesaan yang terdapat di Pulau Jawa- Madura dengan pedesaan yang ada di luar Jawa- Madura. Bagi desa-desa di Jawa- Madura diberlakukan Inlandche Gemeente Ordonantie Stb. 1906 no. 83 dan bagi desa-desa di luar Jawa-Madura diberlakukan Inlandsche Gemeente Ordonatie Buitengewesten, Stb. 1938 no. 490 jo Stb. 1938 no. 681.



Paska Kolonial

Setelah kemerdekaan, keberadaan di desa adat di Bali tetap diakui keberadaannya terutama dalam pasal 18 UUD 1945, desa adat tercakup dalam pengertian “volksgemeenschappen” (persekutuan rakyat), dan dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa, oleh karena mmepunyai susunan asli. Selanjutnya ditekankan bahwa NKRI menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingat hak-hak asal-usul daerah tersebut.

Namun demikian, otonomi desa adat lambat laun dikurangi. Hal itu terlihat dari dikeluarkannya UU Darurat no. 1 tahun 1951. Dalam undangundang ini disebutkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan masalah adat dan agama di Bali ditangani oleh dua lembaga pengadilan yaitu Pengadilan Desa (Dorp Justitie, Village Justice) dan Pengadilan Swapraja (Zelfbestuursrechtspraak) yang kemudian menjadi pengadilan negeri. Dengan demikian otonomi desa adat sebagai entitas hukum adat menjadi dibatasi. Bahkan lebih jauh lagi, berdasarkan keputusan MA 8 Januari 1958, dianyatakan bahwa hakim pengadilan negeri tidak terikat oleh keputusan hakim perdaiaman desa, mereka hanya diharuskan memperhatikan keputusan tersebut.

Kerangka paradigamatik pengaturan politik oleh Negara Kolonial Belanda dilanjutkan oleh UU no. 5 tahun 1979 yang dapat dilihat dari dua tataran. Pertama, pengaturan politik yang dibangun Negara memungkinkan terjadinya dualisme pengertian desa di Bali yakni desa dinas (Keprebekelan) dan desa adat (Desa Pakraman). Desa dinas dijadikan desa menjadi perangkat pemerintahan yang terendah dan langsung di bawah camat. Sedangkan desa pakraman tetap mendapatkan pengakuan lewat pasal 18 UUD 45. Implikasi lebih jauh dari dipertahankanya dualisme desa di Bali adalah semakian berkurangnya otonomi desa adat dari pengaturan dalam tiga ranah ( Parahyangan, Palemahan dan Pawongan) menjadi hanya mengaur Parhyangan. Dua ranah yang lain diambil alih oleh desa dinas, karena desa dinas mengatur soal kesejahteraan dan pembangunan.

Kedua, walaupun desa adat diakui keberadaannya oleh UU no. 5 tahun 1979,[5] namun pada dasarnya Negara sangat membatasi otonomi desa adat. Hal itu terlihat dari; (a). Negara meletakan pengakuan itu dalam kerangka paradigma politik developmentalisme dan integralistik.[6] (b). sebagai turunan paradigma developmentalisme dan integralistik tersebut, dikeluarkan Permen Mendagri no. 11 tahun 1984, tentang pembinaan dan pengembangan adat-istiadat di tingkat desa/ kelurahan. Dalam PermenMendagri ini terjadi kekaburan batasan antara adat istiadat, kebiasaan dan lembaga adat. Sehingga, adat istiadat diberi pengertian kebiasaan-kebiasaan yang hidup serta dipertahankan di dlm pergaulan sehari-hari dalam masyarakat sesuai dengan Pancasila. Disamping itu dalam Permen Mendagri lebih digunakan istilah pembinaan dan pengembangan yang memungkinkan adanya intervensi Negara pada otonomi desa adat. Permen Mendagri itu dilanjutkan dengan Instruksi Mendagri no. 17/1989 tentang pembinaan dan pengembangan lembaga adat di wilayah desa/ kalurahan; instruksi ini berisikan instruksi kepada Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia untuk menetapkan Permen Mendagri no. 11 tahun 1984.

Menindaklanjuti instruksi itu, di Propinsi Bali dikeluarkan Perda no. 6 tahun 1986 tentang kedudukan, fungsi dan peranan desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dalam Propinsi Dati I Bali (Perda Desa Adat). Dalam Perda itu disampaikan bahwa desa adat merupakan kesatuan masyarakat hukum adat. Namun dalam pasal 10 ayat 1 disamapaikan bahwa desa adat disamping sebagai kesatuan masyarakat hukum, juga sekaligus merupakan suatu organisasi pemerintahan yang tidak langsung di bawah camat. Berdasarkan Perda Desa adat, pembinaan desa adat dilakukan oleh Gubernur, yang dibantu oleh Majelis Pembinaan Lembaga Adat dan Badan pembinaan Lembaga Adat. Berdasarkan perda no. 12/ 1988 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Kebudayaan, maka Dinas Kebudayaan juga melaksanakan tugaspembinaan terhadap desa adat dan adat-istiadat di daerah Bali. Salah satu bentuk pembinaan adalah lomba desa adat

Permen Mendagri no. 11 tahun 1984 diganti dengan Permen Mendagri no. 3 tahun 1997 tentang pemberdayaan dan pelestarian serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat di daerah. Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa dalam usaha melaksanakan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat, kebiasaan masyarakat dan lembaga adat, Pemda dapat menetapkan berbagai kebijaksanaan dan atau langkah-langkah yang berdayaguna dan berhasil guna dengan berpedoman kepada permen Mendagri ini setelah dimusyawarahkan dengan pimpinan atau pemuka adat di daerah. Dalam Permen ini juga dibedakan secara tegas istilah adat, kebiasaan, lembaga adat dan hukum adat.

Adat istiadat dirumuskan sebagai seperangkat nilai, norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat desa atau satuan masyarakat lainnya. (value, norm dan principle). Kebiasaan; pola-pola kegiatan atau perbuatan yang dilakukan oleh para warga masyarakat yang bersumber pada hukum adat atau adat istiadat. (pattern of behavior). Lembaga adat; suatu organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan atau dalam masyarakat hukum adat tertentu. (aspek social organization).

Dalam Permenmendagri ini juga diatur soal kedudukan serta pengakuan otonomi lembaga-lembaga adat yang terwujud dalam penegasan hak, wewenang dan kewajiban dari lembaga adat. Adapun hak, wewenang dan kewajiban lembaga adat;

· mewakili lembaga adat keluar, yakni dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan dan mempengaruhi adat

· mengelola hak-hak adat dan atau harta benda kekayaan adat

· menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara dat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sedangkan kewajiban lembaga adat dirumuskan sebagai berikut:

· membantu kelancaran penyelenggaraan pemeintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

· Memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis

· Menciptakan suasana yang dapat menjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat dalam memperkukuh perstuan dan kesatuan bangsa.

Dalam pasal 8 Permen itu ditentukan bahwa lembaga adat berkedudukan sebagai wadah organisasi yang berada di luar susunan organisasi pemerintahan di Propinsi Dati I, Kabupaten/ Kodya Dati II, Kecamatan dan atau desa/ kelurahan. Dengan demikian kerangka regulasi Negara, baik pada tingkat nasional maupun lokal dalam bentuk Kepmen Mendagri dan Perda Desa Adat ternyata berakibat jauh pada terbukanya “ruang” bagi intervensi Negara dalam ‘wilayah-wilayah adat”. Intervensi itu menimbulkan akibat lemahnya posisi tawar desa adat dengan entitas-entitas ekonomi dna politik di luar desa adat.



H. DESA ADAT PASKA UU NO. 22 TAHUN 1999



H.1. Pergeseran Paradigmatik

Perubahan lingkungan politik yang sangat mendasar setelah kejatuhan Soeharto pada bulan Mei 1998, menimbulkan pergeseran paradigmatik di tingkat Negara dalam melihat desa adat. Pergeseran itu terlihat dari; Pertama, dikeluarkanya Perda tentang Desa Pekraman tahun 2001 sebagai pengganti Perda yang terdahulu yang mengatur tentang Desa Adat. Perda tersebut terkesan lebih aspiratif, memperkuat dan menghargai eksistensi desa adat di Bali.

Kedua, adanya sejumlah kosensi ekonomi yang diberikan pemerintah provinsi dan kabupaten kepada desa adat. Pemerintah provinsi memberikan sepeda motor pada Bendesa Adat. Pemerintah Daerah Kabupaten Badung mengalokasikan 100 juta pada setiap desa adat di badung. Pemerintah kabupaten Gianyar mebebrikan 20 juta per desa adat serta mendapatkan prosentase dari retribusi yang dipunbgut 1 km dari pasar Gianyar. Di Kabupaten Tabanan, pemerintah kabupaten mengikut sertakan desa adat beraban dalam mengelola obyek wisata tanah Lot, dan memberi 35 % keuntungan pada desa adat Beraban.

Ketiga, desa adat diikutsertakan dalam proses pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan seharai-hari di tingkat desa. Misalnya, ijin investasi harus mendapatkan persetujuan desa adat, setiap pendatang harus mendapatkan rekomendasi dari desa dinas dan desa adat.



H.2. Isu-isu Strategis

Namun demikian, ada beberapa masalah mendasar yang dihadapi oleh desa adat di Bali:



H.2.1. Otonomi Desa Adat



a. Dualisme pemerintah Desa

Keberadaan desa dinas menjadi perdebatan utama di Bali belakangan ini. Ada tiga kelompok pemikiran menyangkut eksistensi desa dinas; Pertama, kelompok pemikiran yang ingin menghapuskan desa dinas karena dianggaps ebagai instrumen kepentingan luar desa untuk masuk ke desa. Solusi yang ditawarkan adalah fungsi kedinasan dimasukan ke dalam desa adat. Kedua, pemikiran yang tetap ingin memeprtahankan pola hubungan seperti sekarang ini. Pemikiran ketiga adalah ingin mempertegaskan wilayah kewenangan desa adat dan desa dinas.



b. Tata Hubungan Kabupaten- Desa Adat

Selama ini tata hubungan kabupaten dan desa adat belum dirumuskan secara jelas (baik dalam secara kelembagaan maupun keuangan) sehingga kebijakan yang dibangun sangat bersifat ad-hoc dan terkesan politis. Kosensi yang diberikan kepada desa adat bisa dicurigai sebagai budi baik Bupati yang sangat rentang dengan selubung politis.



c. Pengakuan Desa Adat sebagai entitas hukum

Selama ini desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum serta memiliki kewenangan untuk hakim perdamaian desa harus direduksi oleh keberadaan hukum positif dan lembaga peradilan yang tidak harus/ wajib menggunakan keputusan desa sebagai acuan. Sehingga akan menimbulkan dualisme hukum.



d. Konflik antar desa adat

Muncul fenomena konflik antar desa adat; tidak hanya soal batas wilayah tetapi juga soal tanah-tanah adat. Pola intervensi pemerintah juga sertingkali tidak tepatsehingga terjadi eskalasi konflik



e. Awig-awig yang seragama (Pola Penyeragaman)

Awig-awig yang dibuat seringakali difasilitasi oleh pemerintah dengan format yang baku dan seragam. Penyeragaman awiga-awig ini membuat format desa di Bali menjadi homogen.



f. Penggunaan Pecalang untuk kepentingan ekonomi dan politik

Pecalang seringkali digunakan untuk kepentingan akumulasi ekonomi (penjual jasa keamanan) maupun untuk kepentingan politik (Satgas Partai).



H.2.2. Demokrasi Desa



a. Lemahnya kapasitas kelembagaan desa adat

Demensi teknokrasi dari kelembagaan desa adat masih lemah. Hal ini terlihat dari kopetensi desa adat dalam menjalankan mekanisme kelembagaan. Sehingga struktur kelembagaan tidak bisa berjalan secara fungsional. Struktur yang ada juga jadi bersifat formal.



b. Demokrasi Desa adat

Relasi antar elemen di desa adat tidak seimbang. Sudah menjadi sesuatu yang fenomenal bahwasanya pengambilan keputusan/ kebijakan desa adat sangat tergantung pada the big man (orang kuat secara ekonomi, politik, tradisi). Sehingga desa adat membentuk rejimitasi baru.



c. Respon terhadap Pluralisme (Heterogenitas)

Seringkali repson terhadap heterogenitas dilakukan dengan mengambil sikap nativisme dan diskrimianasi terhadap pendatang. Misalnya perlakukan terhadap pendatang tidak sama dengan krama nuwed (asli). Inilah yang kemudian mmebuat sebagai kalangan ingin tetap memeprtahankan konsep desa dinas.



d. Governance Desa Adat

Salah satu yang menjadi persoalan adalah transpransi dan akuntabilitas lembaga desa adat dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Akuntabilitas menjadi agenda penting karena beberapa tempat muncul protes terhadap prajuru karena dianggap tidak transparan (mengwi) dalam mengelola dana.



e. Konflik Desa Adat dengan kelompok-individu

Beberapa kasus Kesepekan (dikucilkan) terjadi akibat tidak diselesaikannya konflik antara desa adat dengan sebuah kelompok atau individu. Belum ditemukan mekanisme konflik yang memuaskan untuk menangani soal ini. Intervensi negara seringkali problematik, karena akan dibawa ke penyelasaian hukum. Hukum tetap menghasillkan kalah dan menang.





I. REKOMENDASI

Berikut ini ingin disampaikan beberapa rekomendasi sehubungan dengan hasil Need Assesment yang sudah dilakukan di Kabupaten Gianyar Propinsi Bali.



I.1. Penguatan otonomi desa adat melalui:

a. Rekonseptualisasi hubungan desa adat dan desa dinas

b. Rekonseptualisasi hubungan desa adat dengan Kabupaten

c. Pengakuan Hukum dan Pengadilan Adat

d. Mekanisme penyelesaikan konflik antar desa adat melalui pembentuk lembaga supra desa adat

e. Politik Kebudayaan yang menghargai keunikan setiap desa adat (desa mawa cara) tetapi ada beberapa yang diatur sama untuk menjamin kepastian seperti masalah pendatang



I.2. Pemeberdayaan Desa Adat

a. Peningkatan kapasitas kelembagaan desa adat

b. Demokratisasi desa adat

c. Semangat pluralisme di desa adat yang tercermin di awig-awig

d. Good Governance di desa adat

e. Mekanisme penyelesaian konflik yang humanis

[1] Need Assesment Desa Adat di Bali dilaksanakan di Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 19 Mei s/d. 28 Mei 2002 oleh staf IRE yakni AA.GN. Ari Dwipayana dan Krisdyatmiko.

[2] Dalam Perda no. 6 tahun 1986, pada pasal 1huruf e,

[3] Oleh Van Vollenhoven, Indonesia yang terdiri dari 250 wilayah otonom dibagi ke dalam 19 lingkungan hukum adat (adtrechtskringen), dimana Bali dan Lombok ditempatkan pada urutan ke-16 yang meliputi 9 anak lingkungan hukum; Bali, tenganan Pagringsingan, Kastala, Karangasem, Buleleng, Jembrana, Lombok dan Sumbawa. Namun, Pemerintahan kolonial Belanda sangat kebingungan dalam membedakn mana hukum rakyat (volkarecht) dan yang mana lembaga adat (volksistellingen) serta gebruiken (kebiasana-kebiasaan).

[4] Berdasarkan Stb. 1935 no. 102 ditambahkan pasal 3 a R.O.yang mengakui keberadaan pengadilan desa melalui perundang-undangan.. Menurut pasal 3 a Rechterlijk Organisatie (RO) seorang hakim desa (dorps rechter) menjatuhkan keputusan menurut hukum adat. Namun dalam ayat 2 pasal 3 a RO tidak mengurangi hak dari pihak yang berperkara untuk mengajukan perkaranya kepada hakim biasa. Ketentuan itu juga diperkuat oleh pasal 120 HIR dan 143 a RBg.

[5] Dinyatakan bahwa undnag-undang ini tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang masih hidup

[6] Sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan ketahanan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar